Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI
1. Pengertian IT Audit Trail dan Real
Time Audit
·
Audit Trail :
Audit Trail merupakan salah satu
fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user
dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat
waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan
bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan
berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide
membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh
siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail
ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat
dengan baik.
Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu
table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query
Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah
kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT,
UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Menurut saya, Audit Trail adalah
sebuah fitur didalam suatu program, yang gunanya untuk mencatat setiap kegiatan
user berupa menambah, merubah dan menghapus serta bisa menampilkannya secara
kronologis.
Catatan audit biasanya hasil kerja
dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi yang dilakukan dengan setiap
individu. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis atau kegiatan
program dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke
akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh
seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang
IT Audit.
·
Real
Timer Audit
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan “Siklus Proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang
sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai.
Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan
mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan
sponsor kegiatan untuk dapat “Terlihat Di Atas Bahu” dari manajer kegiatan di
danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real
Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor
atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut
waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya
yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan
rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk
staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul
dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan
teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan
menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan
yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada
konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
2. Perbedaan audit “Around The
Computer” dengan audit “Through The Computer”
·
Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor
menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan
terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan
dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang
dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa
pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem
cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the
computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar.
Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian
yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam
lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi
banyak error.
·
Audit Through The Computer
Auditing Through The Computer adalah audit terhadap suatu penyelenggaraan
sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang
sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. Pendekatan audit ini
berorientasi komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan
dalam system komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai
dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. Pendekatan
ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software
(SAS) dan generalized audit software (GAS).
Pendekatan audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around The
Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan
bersama – sama dengan pendekatan Auditing Around The Computer untuk memberikan
kepastian yang lebih besar.
3. Peraturan
dan Regulasi ( CyberLaw dan Computer Criminal Act)
·
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia
di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah
yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta,
merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi,
kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
·
Computer Crime Act ( malaysia )
Computer
Crime Act ( malaysia ) Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan computer yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password
atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan
komputer pada proses komunikasi terjadi.
4. Perbedaan CyberLaw diberbagai Negara
·
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini serius
menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang
untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa
pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki
Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh
disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan
di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak
sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai
berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas) Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur
dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum,
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki
akibat hukum diIndonesia Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak
Bekerja (DOS?))
·
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
·
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik
seperti konferensi video.
·
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
o
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
o
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik;
o
Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
o
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
o
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; dan
o
Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik,
dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
o
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini
didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta
untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
o
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai
potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan
material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
o
Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan
arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
·
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
·
CYBER
LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah
dalalm tahap rancangan.
·
CYBERLAW
DI AMERIKA SERIKAT :
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico,
dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Ø Pasal
5 :
Mengatur penggunaan
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Ø Pasal
7 :
Memberikan pengakuan
legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dannkontrak
elektronik.
Ø Pasal
8 :
Mengatur informasi dan
dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Ø Pasal
9 :
Membahas atribusi dan
pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Ø Pasal
10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Ø Pasal
11 :
Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Ø Pasal
12 :
Menyatakan bahwa
kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Ø Pasal
13 :
“Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Ø Pasal
14 :
Mengatur mengenai
transaksi otomatis.
Ø Pasal
15 :
Mendefinisikan waktu
dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Ø Pasal
16 :
Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
o
Electronic Signatures in Global and
National Commerce Act
o
Uniform Computer Information Transaction
Act
o
Government Paperwork Elimination Act
o
Electronic Communication Privacy Act
o
Privacy Protection Act
o
Fair Credit Reporting Act
o
Right to Financial Privacy Act
o
Computer Fraud and Abuse Act
o
Anti-cyber squatting consumer protection
Act
o
Child online protection Act
o
Children’s online privacy protection Act
o
Economic espionage Act
o
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
o
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
o
Credit Card Fraud Act
o
Electronic Communication Privacy Act
(ECPA)
o
Digital Perfomance Right in Sound
Recording Act
o
Ellectronic Fund Transfer Act
o
Uniform Commercial Code Governance of
Electronic Funds Transfer
o
Federal Cable Communication Policy
o
Video Privacy Protection Act
Referensi :
Komentar
Posting Komentar