Penulisan 4
Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya
mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk
untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama
dalam bidang niaga itu sendiri.
Macam-macam Organisasi
Niaga:
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Perseroan Komanditer (CV)
·
Firma (FA)
·
Koperasi
·
Join Ventura
·
Trus
·
Kontel
·
Holding Company
Beberapa Tipe Organisasi Niaga :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma :
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
Mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
Modal dan ukuran perusahaan besar.
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan.
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen.
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham.
·
Sulit untuk membubarkan PT.
·
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Sumber :
Komentar
Posting Komentar